copypaste

Minggu, 12 Februari 2017

Visi dan Misi

Berdasarkan SK Menteri Sosial RI No : 223/HUK/2016 dan
Izin Operasional Tanda Daftar Yayasan / Badan Hukum No : 460/143/2016
VISI dan Misi

VISI

- Membantu Pemerintah Dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkoba dan Mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba

MISI

- Penyuluhan, Memberikan Pelayanan Rehabilitasi Adiksi dan Sosial, Pendamping Penjangkauan dan lain sebagainya Kepada Para Korban Narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar